Fintech
OJK Larang Lembaga Jasa Keuangan Fasilitasi Mata Uang Kripto
- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melarang lembaga jasa keuangan di Indonesia untuk memfasilitasi mata uang kripto.

Idham Nur Indrajaya
Author

Ilustrasi Mata Uang Kripto / Pixabay.com
(Pixabay.com)
Sukirno
Editor