Fintech
OJK Larang Lembaga Jasa Keuangan Fasilitasi Mata Uang Kripto
- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melarang lembaga jasa keuangan di Indonesia untuk memfasilitasi mata uang kripto.
Idham Nur Indrajaya
Author
Ilustrasi Mata Uang Kripto / Pixabay.com
(Pixabay.com)Sukirno
Editor