Pasar Modal
OJK Resmi Rilis Aturan SHSM, Karpet Merah Buat IPO Unicorn
- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 22/POJK.04/2021 tentang Penerapan Klasifikasi Saham Dengan Hak Suara Multipel oleh Emiten dengan Inovasi dan Tingkat Pertumbuhan Tinggi yang Melakukan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas Berupa Saham.
Drean Muhyil Ihsan
Author
Ilustrasi perusahaan rintisan alias stratup Indonesia yang menyandang gelar unicorn dan decacorn pada 2020. / Foto: Mime.asia
(Istimewa)Vega Aulia
Editor