Perbankan
OJK Rilis Aturan Anyar Tentang Kualitas Aset BPR, Ini Rinciannya
- Peraturan OJK (POJK) ini menekankan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko yang sangat penting dalam pengelolaan aset, sejalan dengan ketentuan Pasal 12A dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, yang terakhir diubah oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Idham Nur Indrajaya
Author
Ilustrasi bank. (Freepik)
Chrisna Chanis Cara
Editor