Info Sembako hari ini
Fintech

OJK Rilis Aturan Bunga dan Denda untuk Fintech Lending, Berikut Rinciannya

  • Aturan tersebut termuat dalam Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 19/SEOJK.05/2023 pada tanggal 8 November 2023 mengenai Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Berbasis Teknologi Informasi.
Ilustrasi Fintech Peer to Peer (P2P) Lending alias kredit online atau pinjaman online (pinjol) yang resmi dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bukan ilegal. Ilustrator: Deva Satria/TrenAsia
Ilustrasi Fintech Peer to Peer (P2P) Lending alias kredit online atau pinjaman online (pinjol) yang resmi dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bukan ilegal. Ilustrator: Deva Satria/TrenAsia (Trenasia.com)