Fintech
OJK Turunkan Bunga Pinjol Maksimal 0,3 Persen Sehari
- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis aturan baru terkait batasan tingkat suku bunga jasa layanan fintech peer-to-peer lending (P2P lending) atau pinjaman online (pinjol).
Chrisna Chanis Cara
Author
Ilustrasi pinjaman online. (Freepik.com/sewupari-studio)
Chrisna Chanis Cara
Editor