IKNB
OJK Ungkap 11 Poin Kunci dalam Aturan Baru Perlindungan Konsumen
- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 yang membahas tentang perlindungan konsumen dan masyarakat dalam sektor jasa keuangan.
Alvin Pasza Bagaskara
Author
Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Jakarta. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia
(Istimewa)Rizky C. Septania
Editor