Fintech
OJK Ungkap Alasan Meruginya Industri Fintech Lending di Awal 2024
- Meskipun industri fintech P2P lending terus berkembang secara dinamis, ada faktor yang menjadi pemicu terjadinya rugi pada Januari 2024.
Idham Nur Indrajaya
Author
Ilustrasi Fintech Peer to Peer (P2P) Lending alias kredit online atau pinjaman online (pinjol) yang resmi dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bukan ilegal. Ilustrator: Deva Satria/TrenAsia (Trenasia.com)
Ananda Astridianka
Editor