Industri
Ojol Bakal Dikategorikan Pelaku UMKM, Apa Definisinya?
- Pemerintah kembali mengulirkan wacana untuk para pengemudi ojek online (Ojol) akan diklasifikasi sebagai pelaku usaha mikro. Sebenarnya apa definisi UMKM itu?

Debrinata Rizky
Author

Massa yang tergabung dalam Koalisi Ojol Nasional (KON)melakukan aksi damai dikawasan Jl Medan Merdeka. Mereka menyampaikan sejumlah tuntutan di antaranya meminta pemerintah untuk melegalkan ojek daring dan menuntut revisi serta penambahan Pasal Permenkominfo No 1 Tahun 2012 tentang layanan tarif pos komersial untuk mitra ojek daring dan kurir di Indonesia lebih rinci. Kamis 29 Agustus 2024. Foto : Panji Asmoro/TrenAsia (trenasia.com)

Ananda Astridianka
Editor