Makroekonomi
Pajak Hiburan 40 - 75 Persen, Sri Mulyani Siap Bertemu Pengusaha
- Tarif pajak hiburan bagi spa dan karaoke telah ditetapkan dengan batas bawah sebesar 40% dan batas atas 75%. Keputusan ini diambil setelah pertimbangan masukan dari berbagai pihak, termasuk Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Muhammad Imam Hatami
Author
Ilustrasi form pajak (Foto: Pexels/Nataliya Vaitkevich)
Amirudin Zuhri
Editor