Info Sembako hari ini
Fintech

Pedagang Kripto Menyetujui Usulan Evaluasi dari Bappebti untuk Pajak Aset Digital

  • Sebagai informasi, pemerintah mengatur pajak aset kripto melalui Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 68/PMK.03/2022 yang mulai berlaku pada 1 Mei 2022.
Ilustrasi Perdagangan Aset Kripto
Ilustrasi Perdagangan Aset Kripto (Ilustrasi TrenAsia/Muhammad Faiz Amali)