Nasional
Pelaku Perjalanan Luar Negeri Kini Hanya Perlu Karantina 1 Hari, Ini Syaratnya
- Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19). Kini PPLM hanya perlu karantina 1 hari, ini penjelasannya

Justina Nur Landhiani
Author

Bandara Ahmad Yani Semarang Tak Wajib Calon Penumpang Tunjukkan Hasil Test PCR Atau Antigen (Foto ilustrasi /trenasia.com/Ismail Pohan)

Fakhri Rezy
Editor