Nasional
Pembuatan Paspor Kena Tarif Baru per 17 Desember 2024, Ini Daftarnya
- Pemerintah resmi memberlakukan tarif atau biaya pembuatan paspor terbaru yang mulai berlaku sejak Selasa, 17 Desember 2024. Perubahan tarif tersebut ditetapkan melalui diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024.
Distika Safara Setianda
Author
Anggota DPR menunjukkan paspor di komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 25 Agustus 2020. Pelayanan eazy passport dari Imigrasi Jakarta Selatan melayani pembuatan dan perpanjangan paspor dengan cara menjemput bola bagi anggota DPRRI dalam rangka kemudahan pelayanan untuk masyarakat. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia
(Istimewa)Chrisna Chanis Cara
Editor