BUMN
Pengadilan Kabulkan Banding Waskita Beton Terkait Gugatan Bank DKI
- Putusan ini sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang sebelumnya memenangkan sebagian gugatan dari Bank DKI dengan nomor perkara 05/Pdt.G./2024/PN.Jkt.Tim.
Idham Nur Indrajaya
Author
Gedung PT Waskita Beton Precast Tbk. (Waskitaprecast.co.id)
Ananda Astridianka
Editor