Nasional
Penggunaan Hak Angket dari Masa ke Masa di Indonesia
- Di dalam UU No. 17 / 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) disebutkan hak angket setidaknya diusulkan paling sedikit oleh 25 anggota DPR dan lebih dari satu fraksi.
Amirudin Zuhri
Author
Sejumlah anggota DPR dari berbagai frakdi menghadiri Rapat Paripurna DPR ke-25 Masa Persidangan V Tahun 2021-2022 di Jakarta. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia (trenasia.com)
Amirudin Zuhri
Editor