Nasional
Pengusaha Wajib Bayar Lembur Pekerja yang Masuk Saat Pemilu
- Melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2024 telah mengenai Pelaksanaan Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh pada Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, pekerja yang masuk pada hari tersebut diwajibkan mendapatkan upah kerja lembur.
Distika Safara Setianda
Author
Ilustrasi pekerja lembur (freepik.com)
Chrisna Chanis Cara
Editor