Fintech
Akhirnya, Peretas Data Mobile Banking BNI Diganjar 10 Bulan Penjara
- Dua orang peretas data mobile banking PT Bank Negara Indonesia Persero Tbk (BNI), yang belum lama ini disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya divonis mendapat ganjaran pidana penjara masing-masing selama 10 bulan dan denda per orang Rp15 juta subsidair pidana kurngan satu bulan.
Yosi Winosa
Author
Nasabah mencoba fasilitas fitur digital di gerai BNI Digital Branch Gandaria City, Jakarta, Kamis, 4 Maret 2021. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia
(Istimewa)Adhitya Noviardi
Editor