Nasional
Perhatikan, Kemenhub Terbitkan Surat Edaran Baru Perjalanan Transportasi Darat
- Kementerian Perhubungan mengeluarkan Surat Edaran nomor SE 90 Tahun 2021 mengenai Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 86 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi COVID-19.
Amirudin Zuhri
Author
Sejumlah bus antar kota antar provinsi yang akan digunakan pemudik menunggu pemberangkatan terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia
(Istimewa)