IKNB
Perusahaan Asuransi Hadapi Tantangan Penuhi Ekuitas Minimum dan Implementasi PSAK 117
- Di sektor asuransi umum, hingga akhir Agustus 2024, tercatat 23 dari 71 perusahaan asuransi yang belum memenuhi persyaratan ekuitas minimum sebesar Rp 250 miliar. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) 23/2023 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah. Mereka memiliki tenggat hingga 31 Desember 2026 untuk memenuhi ketentuan tersebut.
Idham Nur Indrajaya
Author
Ilustrasi industrasi reasuransi. (Freepik)
Amirudin Zuhri
Editor