Info Sembako hari ini
Fintech

Pinjol alias Fintech P2P Lending Ramai Gulung Tikar, Ini Penjelasan AFPI

  • Jumlah penyelenggara fintech peer-to-peer (P2P) lending di Indonesia kian susut dari posisi terbanyaknya sejumlah 164 perusahaan, sekarang hanya tinggal 104.
Ilustrasi Fintech Peer to Peer (P2P) Lending alias kredit online atau pinjaman online (pinjol) yang resmi dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bukan ilegal. Ilustrator: Deva Satria/TrenAsia
Ilustrasi Fintech Peer to Peer (P2P) Lending alias kredit online atau pinjaman online (pinjol) yang resmi dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bukan ilegal. Ilustrator: Deva Satria/TrenAsia (Trenasia.com)
Sukirno

Sukirno

Editor