Korporasi
PKPU Diperpanjang, Bos Garuda: Ini yang Terakhir
- PT Garuda Indonesia (persero) Tbk telah mengajukan permohonan proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (KPPU) selama 30 hari kepada Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 10 Mei 2022.
Nadia Amila
Author
Pesawat Garuda Indonesia / Garuda-indonesia.com
(Garuda-indonesia.com)Rizky C. Septania
Editor