Hukum Bisnis
PKPU Hutama Karya, Pemohon Cabut Gugatan pada Sidang Perdana
- Perusahaan pelat merah PT Hutama Karya digugat oleh empat pihak terkait Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Empat pihak yaitu PT Sinar Mutiara EPC, PT Rekayasa Energi Bersama, PT Yuan Sejati, dan PT Baloi 128.
Khafidz Abdulah Budianto
Author
Gedung PT Hutama Karya (Persero)
(Foto: Dok. Hutama Karya )
Chrisna Chanis Cara
Editor