Fintech
PPATK Bongkar Transaksi Pinjol Ilegal di Indonesia Tembus Rp6 Triliun
- PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) mencatat transaksi pinjol (pinjaman online) ilegal di Indonesia telah menembus angka Rp6 triliun.
Idham Nur Indrajaya
Author
Ilustrasi Fintech pinjaman online atau kredit online ilegal. / Foto: Modalrakyat.id
(Istimewa)Sukirno
Editor