Hukum Bisnis
PTUN Jakarta Tolak Gugatan Perusahaan Sawit, Kemenangan Masyarakat Adat
- Perusahaan kini tidak boleh melakukan deforestasi dalam area tersebut dan hanya boleh menjalankan bisnis dalam 8.828 ha lahan hutan milik masyarakat adat.
Chrisna Chanis Cara
Author
Mahasiswa dan aktivis Greenpeace bersama Gregorius Yame dari Masyarakat Asli Papua Suku Awyu (kiri) bersolidaritas saat menghadiri sidang kasus pencabutan izin kawasan hutan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta belum lama ini. (Greenpeace/Muhammad Adimaja)
Chrisna Chanis Cara
Editor