Nasional
Rekayasa Pengajuan Kredit Bank Jateng, Bos Garuda Technology Dibui 12 Tahun
- Dikutip dari putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Pusat, Jumat, 18 November 2022, Bambang Supriyadi telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagai mana didakwakan dalam dakwaan primer.
Idham Nur Indrajaya
Author
Ilustrasi penjara. (Pixabay)
Ananda Astri Dianka
Editor