Nasional
RUU Kesehatan Sejajarkan Tembakau Dengan Narkoba, Pakar Hukum: Bisa Picu Masalah Besar
- JAKARTA – Penyusunan Rancangan Undang-undang (RUU) Kesehatan dengan metode omnibus law harus mengedepankan tata cara penyusunan produk hukum yang baik agar tidak memunculkan masalah baru. Sebab, dalam draf rancangan beleid tersebut ada sejumlah ketentuan yang berpotensi memunculkan masalah yang lebih besar.
Redaksi
Author
Ilustrasi cukai rokok atau cukai hasil tembakau (CHT). Grafis: Deva Satria/TrenAsia (Trenasia.com)
Ananda Astri Dianka
Editor