Industri
Sah! Dana Konversi Saham Ditolak, Darma Henwa Lunasi Utang ke Highrank Senilai Rp 345 Miliar
- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan penetapan Pelaksanaan Perjanjian Penyelesaian (Settlement Agreement) tertanggal 21 September 2020, dimana Highrank Investment Limited sebagai pemohon dan Darma Henwa sebagai termohon. Sehubungan dengan perkara Ini Darma Henwa (DEWA) diwajibkan membayar hutang kepada Highrank senilai lebih dari Rp 345 miliar.
Nadia Amila
Author
Ilustrasi pertambangan PT Darma Henwa Tbk (DEWA) / Dok Perseroan
(Istimewa)Rizky C. Septania
Editor