Nasional
Sah! Pemerintah Hapus Tenaga Kerja Honorer per 28 November 2023
- Kementerian PANRB resmi menghapus tenaga kerja honorer mulai 28 November 2023.

Nadia Amila
Author

Aktifitas PNS di kawasan pusat pemerintahan Kota Tangerang. Foto : Panji Asmoro/TrenAsia (trenasia.com)

Laila Ramdhini
Editor