Nasional
Sah! UMP 2022 Naik 1,09 Persen, Ini Daftarnya
- Pemerintah segera menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2022 pada 20 November mendatang.
Daniel Deha
Author
Pekerja melintas pada jam pulang kerja di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin, 22 Februari 2021. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia
(Istimewa)Laila Ramdhini
Editor