Nasional
Sederet Syarat Bagi Menteri dan Kepala Daerah untuk Cuti Kampanye
- Peraturan Pemerintah itu mengatur para pejabat negara seperti menteri dan pejabat setingkatnya serta kepala daerah apabila ingin berkampanye dalam rangka pemilu 2024 mendatang.
Khafidz Abdulah Budianto
Author
Ilustrasi Pemilu 2024 (Foto: Istimewa)
Chrisna Chanis Cara
Editor