Info Sembako hari ini
Fintech

Sempat Susut, Jumlah Pinjol Ilegal yang Diblokir Kembali Melonjak

  • Menurut data OJK, hingga 3 Agustus 2023, tercatat ada 1.018 entitas pinjol ilegal yang diblokir oleh Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Digital Ilegal. Secara year-to-date (ytd), jumlah tersebut melonjak 45% dari 698 entitas yang tercatat pada keseluruhan tahun 2022.
Ilustrasi fintech pinjaman online (pinjol) atau kredit online alias peer to peer (P2P) lending ilegal harus diwaspadai. Ilustrator: Deva Satria/TrenAsia
Ilustrasi fintech pinjaman online (pinjol) atau kredit online alias peer to peer (P2P) lending ilegal harus diwaspadai. Ilustrator: Deva Satria/TrenAsia (Trenasia.com)