Nasional
Serikat Pekerja Desak Pemerintah Naikkan UMP 7-10 Persen Tahun Depan
- JAKARTA – Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) mendesak pemerintah untuk menaikkan upah minimum pada 2022 sebesar 7% - 10%, dengan pertimbangan
Ananda Astri Dianka
Author
Ribuan buruh mengikuti aksi unjuk rasa di Jalan Daan Mogot, Kota Tangerang, Banten, Rabu, 7 Oktober 2020. Aksi tersebut sebagai bentuk kekecewaan buruh atas pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja oleh DPR yang dianggap merugikan kaum buruh. Foto: Panji Asmoro/TrenAsia
(Istimewa)Rizky C. Septania
Editor