Nasional
Soal Korupsi Pengadaan Pesawat Garuda, Negara Rugi Rp8,82 Triliun
- Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan Serah Terima Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) atas tiga berkas perkara Tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Pesawat Udara pada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) Tahun 2011-2021 kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Kasus ini mengakibatkan performance pesawat selalu mengalami kerugian saat dioperasikan, sehingga menimbulkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp8,819 triliun.
Nadia Amila
Author
Pesawat Garuda Indonesia / Garuda-indonesia.com
(Garuda-indonesia.com)Fakhri Rezy
Editor