Makroekonomi
Sri Mulyani Jamin Kebutuhan Pokok Tak Kena PPN 12 Persen
- Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, memastikan kebijakan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen tidak akan memengaruhi barang dan jasa tertentu yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat.
Debrinata Rizky
Author
Ilustrasi pajak digital. (Istimewa)
Amirudin Zuhri
Editor