Makroekonomi
Sri Mulyani Lanjutkan Pembebasan PPN untuk Rumah Subsidi, Ini Syaratnya!
- Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan regulasi baru terkait harga rumah subsidi yang termuat dalam PMK 60/PMK.010/2023.

Debrinata Rizky
Author

Ilustrasi Rumah Subsidi (TrenAsia)

Drean Muhyil Ihsan
Editor