Makroekonomi
Sudah Punya Rumah Tapi Gaji Tetap Dipotong Tapera? Ini Penjelasannya
- Beleid yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 20 Mei 2024 itu diklaim untuk memudahkan masyarakat memiliki hunian yang layak. Potongan Tapera nantinya tak hanya ditujukan untuk ASN, TNI-Polri serta BUMN, melainkan termasuk karyawan swasta dan pekerja lain yang menerima gaji atau upah.
Chrisna Chanis Cara
Author
Ilustrasi rumah subsidi. (Tapera)
Chrisna Chanis Cara
Editor