Fintech
SWI Kembali Menemukan dan Menutup 50 Pinjol Ilegal
- Satuan Tugas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menemukan dan menutup 50 layanan pinjaman online (pinjol) ilegal.
Idham Nur Indrajaya
Author
Ilustrasi fintech pinjaman online (pinjol) atau kredit online alias peer to peer (P2P) lending ilegal harus diwaspadai. Ilustrator: Deva Satria/TrenAsia (Trenasia.com)
Rizky C. Septania
Editor