Hukum Bisnis
Tawarkan Proposal Perdamaian, Amarta Karya Siap Bayar 35 Persen di Muka
- BUMN konstruksi baja PT Amarta Karya menawarkan proposal perdamaian kepada para krediturnya sebagai upaya penyelesaian gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang dilayangkan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Khafidz Abdulah Budianto
Author
Dermaga Petikemas Terminal Teluk Lamong yang dibangun oleh AMKA (Youtube PT Amarta Karya)
Chrisna Chanis Cara
Editor