Fintech
Terbitkan Aturan Baru, OJK: Modal Awal Fintech Lending Minimal Rp25 Miliar
- Dengan adanya POJK baru, penyelenggara fintech lending kini harus memiliki minimum modal disetor senilai Rp25 miliar saat mengajukan perizinan kepada OJK.
Idham Nur Indrajaya
Author
Ilustrasi Fintech Peer to Peer (P2P) Lending alias kredit online atau pinjaman online (pinjol) yang resmi dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bukan ilegal. Ilustrator: Deva Satria/TrenAsia (Trenasia.com)
Yosi Winosa
Editor