Nasional
THR dan Gaji ke-13 Jadi Pelengkap Strategi Stimulasi Ekonomi Nasional
- Pemerintah telah menetapkan peraturan Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.
Desi Kurnia Damayanti
Author
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani memberikan keterangan kepada media mengenai dana alokasi umum (DAU) usai menghadiri rapat paripurna di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 7 Desember 2021. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia (trenasia.com)
Fakhri Rezy
Editor