Nasional
THR Ojol Dipatok 20 Persen Pendapatan Bulanan, Begini Mekanismenya
- Berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04/OANU2A25, pengemudi ojol dari platform seperti Gojek dan Grab berhak menerima THR sebesar 20% dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir.

Muhammad Imam Hatami
Author

Ilustrasi Ojol (unsplash)

Ananda Astridianka
Editor