IKNB
Tok! Izin Usaha Pialang Asuransi Jakarta Inti Bersama Resmi Dicabut OJK
- Dengan begitu, Jakarta Inti Bersama resmi tidak memiliki izin usaha setelah beroperasi sejak pemberian izin usaha oleh OJK terhitung 8 tahun yang lalu.

Rumpi Rahayu
Author

Jakarta Inti Bersama (Jakarta Inti Bersama )

Rizky C. Septania
Editor