Nasional
UMP 2022 Resmi Ditetapkan, Kemnaker Bilang Masih Terlalu Tinggi
- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menetapakan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022 pada 20 November 2021 tetapi masih terlalu tinggi.
Daniel Deha
Author
Aktivitas pekerja melakukan bongkar muat barang dari kendaraan truk ke kapal logistik yang bersandar di dermaga pelabuhan Sunda Kelapa, Jakarta, Selasa, 16 November 2021. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia (trenasia.com)
Laila Ramdhini
Editor