Nasional
UU Cipta Kerja Dipatahkan MK, Menaker Pastikan UMP 2022 Tidak Terganggu
- Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah memastikan penerapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2022 tidak terganggu.
Daniel Deha
Author
Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi IX di komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 7 April 2021. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia
(Istimewa)Laila Ramdhini
Editor