Fintech
Viral Kisah Bunuh Diri Akibat Pinjol, Bagaimana Cara Penagihan yang Benar?
- Setiap perusahaan fintech lending selaku kuasa pemberi pinjaman dilarang melakukan penagihan dengan intimidasi, kekerasan fisik dan mental ataupun cara-cara yang menyinggung SARA.
Idham Nur Indrajaya
Author
Ilustrasi Fintech Peer to Peer (P2P) Lending alias kredit online atau pinjaman online (pinjol) yang resmi dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bukan ilegal. Ilustrator: Deva Satria/TrenAsia (Trenasia.com)
Laila Ramdhini
Editor