Info Sembako hari ini
Fintech

Waduh, Pinjaman Macet Fintech Lending Naik Rp614 Miliar dalam Setahun

  • Angka tersebut dihitung berdasarkan catatan pinjaman macet di atas 90 hari dalam rentang waktu paruh pertama 2022 dan 2023.
Ilustrasi Fintech Peer to Peer (P2P) Lending alias kredit online atau pinjaman online (pinjol) yang resmi dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bukan ilegal. Ilustrator: Deva Satria/TrenAsia
Ilustrasi Fintech Peer to Peer (P2P) Lending alias kredit online atau pinjaman online (pinjol) yang resmi dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bukan ilegal. Ilustrator: Deva Satria/TrenAsia (Trenasia.com)