Fintech
Waspada! Inilah Modus-Modus Terkini dari Pinjol dan Investasi Ilegal
- OJK mengungkapkan modus para pelaku pinjol dan investasi ilegal terus berubah-ubah dan semakin inovatif.
Idham Nur Indrajaya
Author
Ilustrasi Fintech Peer to Peer (P2P) Lending alias kredit online atau pinjaman online (pinjol) yang resmi dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bukan ilegal. Ilustrator: Deva Satria/TrenAsia (Trenasia.com)
Laila Ramdhini
Editor