Nasional
Waspada Omicron, Pemerintah Tutup Akses Perjalanan WNA Mulai 7 Januari
- Pemerintah kembali merevisi aturan perjalan luar negeri. Dalam aturan terbaru, warganegara asing (WNA) untuk semantara waktu dilarang melakukan perjalanan ke Indonesia.
Daniel Deha
Author
Sejumlah calon penumpang pesawat udara berada di area keberangkatan Terminal 3, Bandara Soetta, Tangerang, Banten, Jum'at, 17 Desember 2021. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia (trenasia.com)
Rizky C. Septania
Editor