Fintech
Reku Raih Lisensi Resmi sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto dari Bappebti
- Lisensi ini memberikan kepastian hukum bagi Reku untuk menjalankan operasionalnya sebagai pedagang aset kripto sesuai regulasi yang diatur dalam Peraturan Bappebti Nomor 13 Tahun 2022, yang merupakan perubahan dari Peraturan Nomor 8 Tahun 2021 terkait perdagangan pasar fisik aset kripto di Bursa Berjangka.
Idham Nur Indrajaya
Author
CCO Reku Robby dan Ketua Bappebti Kasan. (dok. Reku)
Amirudin Zuhri
Editor