Rem Darurat DKI Jakarta, Daftar Aktivitas Boleh dan Dilarang dalam PSBB Terbaru
Pemprov DKI Jakarta kembali menerapkan kewajiban bekerja, belajar, dan ibadah dari rumah. Secara garis besar, mulai Senin, 14 September 2020, kegiatan perkantoran yang non esensial diharuskan untuk melaksanakan bekerja dari rumah (work from home/WFH). Simak rinciannya.
Sukirno
Author
Pengunjung melintas di salah satu tenant mal Senayan City yang kembali dibuka di Jakarta, Senin 15 Juni 2020. Pusat-pusat perbelanjaan di DKI Jakarta secara resmi dibuka mulai hari ini, Senin, 15 Juni 2020, seiring jadwal pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada pekan lalu memastikan pembukaan mal di Ibu Kota akan disertai dengan pengawasan ketat terutama terhadap protokol COVID-19. Jumlah pengunjung mal dibatasi maksimum 50% dari total kapasitas. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia
(Istimewa)