Nasional
Respons DPR Soal 95,44 Persen Peredaran Rokok Ilegal Gerus Penerimaan Negara
- Data Kementerian Keuangan menyebutkan, dugaan pelanggaran rokok ilegal sepanjang tahun 2024 ditemukan bahwa rokok polos (tanpa pita cukai) menempati posisi teratas sebesar 95,44%, disusul palsu sebesar 1,95%, salah peruntukan (saltuk) 1,13%, bekas 0,51%, dan salah personalisasi (salson) 0,37%. Potensi kerugian negara diperkirakan 97,81 triliun.

Ananda Astri Dianka
Author

Bea Cukai Sibolga melakukan pemusnahan terhadap rokok ilegal. (Bea Cukai Sibolga.)

Ananda Astri Dianka
Editor